Sunday, 15 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

,



Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Peraturan         :  Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan
Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku            : Tanggal 29 September 2023
 
 
I.       Latar Belakang 
Pasar keuangan yang likuid, efisien, dan transparan adalah komponen yang penting bagi tercapainya tujuan Bank Indonesia yang kini semakin konkret pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Pasar Keuangan (PPSK). Untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan berbagai aspek di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya pelaku pasar. Mengingat pentingnya peran pelaku pasar dalam transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dapat berdampak langsung terhadap transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia, maka dukungan bagi penguatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing menjadi sebuah kebutuhan. Selain penguatan kualitas pelaku, kontribusi dari pelaku pasar melalui suatu forum atau institusi yang bersifat
industry led juga merupakan aspek penting dalam mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. 
Untuk itu,  Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang mengatur secara jelas terkait tugas, kewenangan, dan prosedur-prosedur yang perlu dipatuhi dan dijalankan oleh pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, dan lembaga sertifikasi profesi (LSP), yang keterlibatannya masing-masing saling terkait untuk mendukung peningkatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta penyelenggaraan
self regulatory organization (SRO) untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
 
II.       Materi Pengaturan

Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan ​

  1. Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan SRO
  2. Pengaturan mengenai aturan terkait tresuri dealer mencakup antara lain:
    1. Tata cara pendaftaran tesuri dealer.
    2. Mekanisme penghapusan tresuri dealer dari daftar Bank Indonesia
    3. Larangan bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk menggunakan jasa tresuri dealer yang tidak terdaftar di Bank Indonesia.
  3. Pengaturan terkait asosiasi profesi di bidang tresuri mencakup antara lain:
    1. Keharusan bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk terdaftar di Bank Indonesia.
    2. Tata cara pendaftaran asosiasi profesi di bidang tresuri.
    3. Tugas asosiasi profesi di bidang tresuri.
    4. Sumber pendanaan asosiasi profesi di bidang tresuri.
    5. Penghapusan asosiasi profesi di bidang tresuri dari daftar Bank Indonesia.
  4. Pengaturan terkait keharusan bagi tresuri dealer untuk memahami dan menerapkan kode etik pasar serta kewajiban bagi pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing untuk memiliki prosedur internal yang digunakan untuk memastikan bahwa tresuri dealer menaati kode etik pasar.
  5. Pengaturan terkait pelaksanaan sertifikasi tresuri mencakup antara lain:
    1. Kriteria untuk menjadi penyelenggara sertifikasi tresuri.
    2. Mekanisme perolehan lisensi bagi calon LSP.
    3. Tata cara pendaftaran penyelenggara sertifikasi tresuri.
    4. Kewajiban penyelenggara sertifikasi tresuri
    5. Penghapusan penyelenggara sertifikasi tresuri dari daftar Bank Indonesia
    6. Skema sertifikasi tresuri
    7. Sertifikat tresuri
    8. Pemeliharaan kompetensi
  6. Pengaturan terkait SRO mencakup antara lain:
    1. Mekanisme penetapan SRO
    2. Tugas dan wewenang SRO.
    3. Penerbitan ketentuan SRO.
    4. Keanggotaan SRO.
    5. Sumber pendanaan SRO.
    6. Kewajiban SRO untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi
    7. Pertemuan konsultasi antara Bank Indonesia dan SRO.
    8. Mekanisme pengakhiran penetapan SRO.
  7. Pengaturan terkait pelaporan mencakup antara lain:
    1. Kewajiban bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk melakukan pelaporan.
    2. Kewajiban bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk melakukan pelaporan.
    3. Kewajiban bagi penyelenggara sertifikasi tresuri untuk melakukan pelaporan.
    4. Kewajiban bagi SRO untuk melakukan pelaporan.
    5. Mekanisme penyampaian laporan.
  8. Pengaturan terkait kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.
  9. Pengaturan terkait sanksi mencakup antara lain:
    1. Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku transaksi pasar uang dan/atau pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, penyelenggara sertifikasi tresuri, dan SRO.
    2. Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
  10. Pengaturan mengenai korespondensi untuk pengurusan perizinan, pengaturan, penyampaian prosedur internal dan komitmen terhadap Kode Etik Pasar, serta penyampaian laporan.


Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 8 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha SyariahBerlaku:Tanggal 1 Oktober 2023
 

I.   Latar Belakang Pengaturan
Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan sehingga kredit atau pembiayaan dapat tumbuh secara optimal sesuai dengan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia melakukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). KLM diberikan kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan sektor tertentu, inklusif, usaha ultra mikro, berwawasan lingkungan, dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
KLM ditempuh melalui besaran total insentif paling besar 4% (empat persen) meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8% (dua koma delapan persen). Implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Peningkatan besaran total insentif yang diterima bank tersebut memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) pada bank dari semula sebesar 6,2% – 7% untuk BUK dan 4,7% – 5,5% untuk BUS dan UUS menjadi sebesar 5% – 7% untuk BUK dan 3,5% – 5,5% untuk BUS dan UUS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 

II. Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian ('athaya) setelah memperhitungkan besaran KLM yang diterima bank dengan rincian sebagai berikut:
PADG_122023.JPG


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
​Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5​​Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)​​​

,


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023, khusus untuk ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada ultra mikro untuk posisi bulan Juni 2023 berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023

 
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PBI KLM). Untuk mendukung implementasi PBI KLM tersebut, diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan aspek teknis terkait pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).  
II. Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia (BI) memberikan KLM kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank), yang menyalurkan:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM);
    3. Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi);
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di BI dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata
  3. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang terdiri atas:
      1. sektor hilirisasi mineral dan batubara;
      2. sektor hilirisasi selain sektor hilirisasi mineral dan batubara;
      3. sektor perumahan; dan/atau
      4. sektor pariwisata; dan
    2. mencapai nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu paling sedikit sebesar 3% (tiga persen).
  4. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM meliputi:
    1. memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank; dan
    2. mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen).
  5. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada UMi yang mencakup:
      1. Kredit atau Pembiayaan secara langsung kepada UMi dengan total plafon per debitur atau nasabah paling besar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan/atau
      2. Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi dengan total plafon per debitur atau nasabah paling besar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
      3. PT Permodalan Nasional Madani;
      4. PT Bahana Artha Ventura;
      5. PT Pegadaian;
      6. lembaga keuangan mikro, yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah; dan
      7. lembaga lainnya, yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah;
    2. Kredit atau Pembiayaan sebagaimana huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk UMi yang telah menjadi penerima kredit usaha rakyat; dan
    3. mencapai nilai pangsa posisi Kredit atau Pembiayaan kepada UMi paling sedikit di atas 0% (nol persen).
  6. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan yang mencakup:
      1. Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan; dan/atau
      2. Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan
    2. mencapai nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan paling sedikit di atas 0% (nol persen).
  7. Besaran KLM ditetapkan paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu paling tinggi 2% (dua persen) dengan rincian:PADG_112023_1.JPG
    2. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM paling tinggi 1% (satu persen) dengan rincian:PADG_112023_2.JPG
    3. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dengan rincian:PADG_112023_3.JPG
    4. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dengan rincian:PADG_112023_5.JPG
  8. Periode dan Mekanisme pemberian KLM:
    1. Periode pemberian KLM:
      1. Pemberian KLM berdasarkan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu, UMi, dan berwawasan lingkungan dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian KLM selama 3 (tiga) bulan yakni Maret-Mei, Juni-Agustus, September-November, dan Desember-Februari tahun berikutnya.
      2. Pemberian KLM berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian KLM selama 12 (dua belas) bulan untuk periode Maret-Februari tahun berikutnya.
    2. BI menyampaikan informasi kepada Bank dalam hal terdapat perubahan terkait mekanisme pemberian KLM melalui media dan/atau kanal yang ditetapkan Bank Indonesia.
  9. Sumber data pemberian KLM:
    1. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain.
    2. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM yang bersumber dari LBUT merupakan data yang diterima oleh BI sampai dengan batas akhir periode keterlambatan penyampaian LBUT.
    3. Dalam hal diperlukan, BI sewaktu-waktu dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank sebagai dasar pemberian KLM.
    4. Laporan lain sebagaimana huruf a dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan, terdiri atas laporan:
      1. pencapaian RPIM;
      2. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi, berupa laporan ultra mikro;
      3. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan yang terdiri atas laporan:
        1. Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan; dan
        2. Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan/atau
      4. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
    5. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM yang bersumber dari laporan lain sebagaimana huruf d merupakan data yang diterima oleh BI sampai dengan batas akhir periode penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan.
  10. Tata cara penyampaian laporan ultra mikro sebagai berikut:
    1. Laporan ultra mikro disampaikan untuk posisi data akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
    2. Bank wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    3. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    4. Laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro disampaikan melalui surat elektronik kepada satuan kerja di BI.
    5. Bank harus menyampaikan secara tertulis mengenai nama petugas dan penanggung jawab yang ditunjuk untuk menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro serta alamat surat elektronik pengirim laporan kepada
  11. Dalam hal terdapat kondisi kahar yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan laporan, penggunaan data dan penyampaian laporan mengacu pada ketentuan pelaporan terkait dan/atau langkah yang ditetapkan BI untuk kondisi kahar.
  12. Bank wajib menyampaikan data dan laporan lain kepada BI secara akurat. Bank yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi administratif berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai LBUT dan/atau teguran tertulis atas data tidak akurat yang diperoleh dari laporan lain.
  13. BI menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank paling lambat pada awal periode pemberian KLM, pertama kali pada awal Oktober 2023.
  14. BI berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu. Pengecualian tersebut diberlakukan atas KLM berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM.
  15. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan BI dan/atau BI memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, BI melakukan:
    1. penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM atau kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank pada periode penggunaan data yang tidak akurat;
    2. perhitungan ulang atas kewajiban pemenuhan GWM, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM dalam hal berdasarkan penelitian ulang sebagaimana huruf a diketahui adanya ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank; dan
    3. pengenaan sanksi apabila terdapat kekurangan GWM dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah serta pengembalian remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah apabila terdapat kekurangan GWM.


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 4​: Format Laporan
Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 1 October 2023

Download ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

,


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023, khusus untuk Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian kredit atau Pepbiayaan kepada ultra mikro untuk posisi bulan Juni 2023 berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan; dan
  2. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia memberikan KLM bagi Bank yang menyalurkan:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM);
    3. Kredit atau Pembiayaan kepada usaha ultra mikro (UMi);
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
  3. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM meliputi data:
    1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. pencapaian RPIM;
    3. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    4. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM bersumber dari LBUT dan laporan lain. Laporan lain tersebut antara lain (i) laporan pencapaian RPIM; (ii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; dan (iii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan.
  5. Laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap posisi data yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. Penyampaian laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung dilakukan pertama kali untuk posisi data akhir bulan Juni 2023 paling lambat pada tanggal 8 September 2023.
  7. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian KLM.
  8. Bank wajib menyampaikan data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM kepada Bank Indonesia secara akurat.
  9. Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian KLM kepada Bank.
  10. Bank Indonesia mengecualikan pemberian KLM yang diberikan atas Kredit atau Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai RPIM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
  11. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
  12. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau Bank Indonesia memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM dan kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.



Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Saturday, 30 September 2023

Daftar Alamat BPR se-Kota Probolinggo

,


Mencari alamat kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mungkin menjadi salah satu langkah awal yang penting dalam merencanakan keuangan pribadi atau usaha kecil Anda. BPR bukan hanya tempat untuk mendapatkan pinjaman yang terjangkau, tetapi juga pusat keuangan yang memberikan berbagai layanan seperti tabungan, deposito, dan layanan pembayaran. Dalam upaya untuk membantu Anda menavigasi melalui berbagai cabang BPR, kami telah merangkum informasi penting mengenai alamat, nomor telepon, dan jam operasional mereka.

Berikut adalah alamat sejumlah BPR (bank pekreditan rakyat) di Kota probolinggo, dengan status dan cakupan wilayahnya:

1. PT. BPR Semeru Swasti

Nama perusahaan ini adalah PT. BPR Semeru Swasti yang beralamat di Kota probolinggo dengan skala usaha

  • Nama BPR: PT. BPR Semeru Swasti
  • Alamat lengkap: Jl. Dr Soetomo no.88, Probolinggo
  • Kabupaten/Kota: Kota Probolinggo / Provinsi Jawa Timur
  • OJK Pengawas: Kantor OJK Malang
  • No. telp: 0335-422375
  • Alamat email: cso@banksemeruswasti.com

Untuk melihat alamat PT. BPR Semeru Swasti di Google Maps silakan klik disini.

2. PT BPR Sentral Arta Jaya

Nama perusahaan ini adalah PT BPR Sentral Arta Jaya yang beralamat di Kota probolinggo dengan skala usaha

  • Nama BPR: PT BPR Sentral Arta Jaya
  • Alamat lengkap: JL PANGLIMA SUDIRMAN NO 183
  • Kabupaten/Kota: Kota Probolinggo / Provinsi Jawa Timur
  • OJK Pengawas: Kantor OJK Malang
  • No. telp: (0335)435 699
  • Alamat email: bprsaj@yahoo.com

Untuk melihat alamat PT BPR Sentral Arta Jaya di Google Maps silakan klik disini.

Itulah alamat kantor BPR se-kota probolinggo.

Read more →