Showing posts with label download. Show all posts
Showing posts with label download. Show all posts

Sunday, 3 December 2023

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran

,



RingkasanPeraturanPerundang-Undangan Bank Indonesia

 

​Peraturan​:​Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran ​​Berlaku​:​1 Desember 2023​

Ringkasan :

  1. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.  
  2. PBI Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran berisi pokok pengaturan antara lain:
    1. Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam:
      1. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
      2. pecahan 1000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
      3. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
    2. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023;
    3. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
    4. jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033; (e) 
    5. pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk memperoleh penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku;
    6. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar nilai nominal yang sama; dan
  3. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
  4. Diagram Alur tata cara penggantian Uang Rupiah Logam Pecahan 1000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut: ​
    1. Tata Cara Penggantian di Bank Indonesia dan Bank Umum dari MasyarakatPBI_142023_tatacara.png
    2. Tata Cara Penggantian ​di Bank Indonesia dari Bank Umum  PBI_142023_mekanisme.png
  5. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

​—o0o—​


Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment

,


RINGKASAN
​PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
TENTANG
PENYELENGGARAAN BANK INDONESIA-FAST PAYMENT
 
Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, daninterconnected.
Penyelenggaraan BI-FAST dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien dalam mengakomodasi transfer dana secara real-time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu (24/7). BI-FAST mampu memfasilitasi transaksi pembayaran kapan pun (anytime) secara seketika (real-time).

Sebagai upaya mendukung perkembangan ekosistem keuangan   digital dan inovasi yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran di Indonesia, dilakukan penambahan 3 (tiga) layanan baru BI-FAST dari yang sebelumnya hanya memberikan Layanan ICT.  Tiga layanan baru BI-FAST tersebut adalah  Layanan RFP, Layanan BCT, danLayanan DDT. Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan Peserta dalam penggunaan BI-FAST, diperlukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan BI-FAST antara lain meliputi penyediaan infrastruktur alternatif dan peningkatan aspek pelindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran serta untuk mengakomodasi penambahan layanan baru BI-FAST dan berbagai aspek lainnya, Bank Indonesia perlu menerbitkan kembali Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai penyelenggaraan BI-FAST.


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.pdf
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023.zip
Lampiran 4: Format Dokumen Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023​.zip
​Lampiran 5Lampiran 6​Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,



 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023

 
Ringkasan:
I.        Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penurunan besaran rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan besaran rasio PLM Syariah. Penurunan juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor … Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah  (PBI Perubahan Ketujuh RIM PLM).  
 
II.      Substansi Pengaturan:

  1. Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
    1. Besaran kewajiban PLM menjadi 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.  Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk DPK UUS dalam rupiah.
    2. Surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia (transaksi PaSBI) kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga dalam transaksi repo dan transaksi PasBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.  
  2. Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai berikut:
    1. Besaran kewajiban PLM Syariah menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
    2. ​Surat berharga syariah untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. Penggunaan surat berharga syariah dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah ditetapkan paling banyak 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.  ​

 


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 26 November 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

,


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 ​tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar TerbukaBerlaku:17 November 2023

  I.           Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
II.           Materi Pengaturan

  1. Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
  2. Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
  3. SVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. menggunakan underlying assetberupa surat berharga dalam valuta asing milik BI;
    2. memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
    3. berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    4. diterbitkan dalam valuta asing;
    5. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
    6. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
    7. dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
    8. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  4. Penerbitan SVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metode harga tetap (fixed rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan tingkat diskonto lelang SVBI diajukan oleh Peserta OPT Konvensional.
  5. SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut: 
    1. ​menggunakan underlying assetberupa sukuk global milik BI;
    2. memiliki satuan unit sebesar USD100,000.00
    3. berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    4. diterbitkan dalam valuta asing;
    5. diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
    6. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
    7. dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement(repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
    8. ​dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  6. SUVBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan
    akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik, dimana Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SUVBI untuk pemilik SUVBI.
  7. Penerbitan SUVBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valuta asing dan/atau sarana lain yang ditetapkan BI. Lelang dilakukan dengan metide harga tetap (fixed rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI ditetapkan oleh Bank Indonesia atau harga beragam (variable rate tender) dengan indikasi tingkat imbalan lelang SUVBI diajukan oleh Peserta OPT Syariah.
  8. Pada saat jatuh waktu Bank Indonesia melunasi SVBI/SUVBI sebesar nilai nominal dan membayar imbalan atas SUVBI.

=====888=====

​​


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 tahun 2023 .zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka ​

,


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

​Peraturan​​​:​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka​Berlaku ​:​17 November 2023

 
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
 
II. Materi Pengaturan

  1. Pelaksanaan penerbitan SVBI melalui lelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
    1. Pengumuman rencana lelang SVBI: Rencana lelang SVBI dan perubahannya diumumkan paling lambat sebelum window timemelalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), dan/atau sarana lain.
    2. Pengajuan penawaran lelang SVBI:
      1. Peserta OPT Konvensional secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara mengajukan penawaran lelang SVBI kepada BI melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dalam window time yang ditetapkan.
      2. Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 dan selebihnya dengan kelipatan USD100,000.00
      3. Apabila lelang SVBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender), pengajuan penawaran tingkat diskonto dilakukan dengan kelipatan sebesar 0,001% (nol koma nol nol satu persen).
    3. Pengumumanhasil lelang SVBI oleh BI secara individual kepada pemenang lelang melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dan/atau sarana lain, dan secara keseluruhan melalui Sistem LBUT, dan/atau sarana lain.
  2. Pelaksanaan penerbitan SUVBI melalui lelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
    1. Pengumuman rencana lelang SUVBI: Rencana lelang SUVBI dan perubahannya diumumkan paling lambat sebelum window timemelalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), dan/atau sarana lain.
    2. Pengajuan penawaran lelang SUVBI:
      1. Peserta OPT Syariah secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara mengajukan penawaran lelang SUVBI kepada BI melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dalam window time yang ditetapkan.
      2. Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 dan selebihnya dengan kelipatan USD100,000.00
      3. Apabila lelang SUVBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender), pengajuan penawaran tingkat imbalan dilakukan dengan kelipatan sebesar 0,001% (nol koma nol nol satu persen).
    3. Pengumumanhasil  lelang SUVBI oleh BI secara individual kepada pemenang lelang melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dan/atau sarana lain dan secara keseluruhan melalui Sistem LBUT, dan/atau sarana lain.
  3. Setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI, yang dilakukan sebagai berikut:
    1. BI melakukan setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang SVBI.
    2. Peserta OPT Konvensional wajib menyediakan dana yang cukup di Rekening Setelmen Dana di Bank Indonesia untuk penyelesaian kewajiban setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI.
    3. Apabila dana di Rekening Setelmen Dana di Bank Indonesia milik Peserta OPT Konvensional tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban setelmen sampai sehingga mengakibatkan kegagalan setelmen lelang SVBI/SUVBI, maka BI membatalkan transaksi lelang SVBI/SUVBI yang dimenangkan Peserta OPT Konvensional yang bersangkutan.
  4. Setelmen pelunasan SVBI/SUVBI dilakukan pada tanggal jatuh waktu dimana BI-SSSS secara otomatis melakukan setelmen pelunasan sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode
    cut-off warning Sistem BI-RTGS.
  5. Peserta OPT dikenakan sanksi dalam hal tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen transaksi OPT yang meliputi transaksi penerbitan SVBI dan transaksi penerbitan SUVBI.
  6. Jenis sanksi yang dikenakan kepada Peserta OPT atas pelanggaran kewajiban setelmen SVBI dan SUVBI berupa:
    1. sanksi teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi OPT Konvensional dalam rupiah yang dibatalkan, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk setiap pembatalan (untuk SVBI); atau
    3. ​kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi SUVBI yang batal, yang diumumkan Bank Indonesia pada saat pengumuman rencana transaksi (untuk SUVBI).

 
====888====​

​​​​


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023.pdf
Lampiran 3​​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

,


Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan           : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Berlaku               : 16 November 2023
 
 A. Latar Belakang 
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Salah satu muatan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut adalah penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang modern dan maju sebagaimana dimuat dalam
Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU). Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.
Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh (end-to end) yang meliputi:​

  1. Instrumen Pasar Uang dan Transaksi di Pasar Uang (product) yang juga mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki:
    1. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang dengan pasar modal, dan/atau pasar komoditi misalnya transaksi repo (repurchase agreement); dan/atau
    2. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit;
  2. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi di Pasar Uang, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
  3. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi di Pasar Uang; dan
  4. penggunaan infrastruktur pasar keuangan di Pasar Uang,
    sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market). 

B. Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum Istilah-istilah yang digunakan dalam ketentuan pengaturan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang.
  2. Ruang Lingkup Mengatur ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Bank Indonesia di Pasar Uang yang mencakup:
    1. Produk (product) yang terdiri dari:
      1. Instrumen Pasar Uang; dan
      2. Transaksi Pasar Uang;
    2. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
    3. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
    4. penggunaan infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
  3. Produk Pasar Uang Pengaturan mengenai produk Pasar Uang mencakup:
    1. Penerbitan Instrumen Pasar Uang;
    2. Transaksi Pasar Uang;
    3. Waktu Transaksi Pasar Uang;
    4. Penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    5. Mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang termasuk penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan
    6. Kontrak pintar (smart contract).
  4. Harga Acuan Pengaturan mengenai harga acuan mencakup antara lain:
    1. Penggunaan harga acuan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
    2. Jenis-jenis harga acuan di Pasar Uang yang mencakup suku bunga,
      yield atau harga instrumen, dan harga acuan di Pasar Uang lainnya;
    3. Kewenangan Bank Indonesia untuk dapat menyediakan informasi harga acuan dan/atau menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan harga acuan;
    4. Publikasi harga acuan;
    5. Penetapan kontributor harga acuan baik bank sebagai kontributor maupun pihak lainnya;
    6. Penetapan metode penetapan dan/atau perhitungan suku bunga; dan
    7. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur kebijakan tertentu terkait harga acuan. 
  5. Pelaku Pasar Uang Pengaturan mengenai pelaku Pasar Uang, mencakup:
    1. Jenis pelaku Pasar Uang;
    2. Pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan;
    3. Perizinan dan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan Instrumen Pasar Uang; dan
      2. Kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang;
    4. Kewajiban pelaku Transaksi Pasar Uang;
    5. Perizinan dan kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
      2. Kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang;
    6. Perizinan dan kewajiban PPSK PUVA, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan PPSK PUVA; dan
      2. Kewajiban PPSK PUVA;
    7. Penetapan larangan dan/atau pembatasan bagi penerbit Instrumen Pasar Uang, pelaku Transaksi Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
    8. Penerapan keuangan berkelanjutan.
  6. Infrastruktur Pasar Keuangan Pengaturan mengenai infrastruktur pasar keuangan, mencakup antara lain:
    1. Cakupan infrastruktur pasar keuangan; dan
    2. Penggunaan infrastruktur pasar keuangan di Pasar Uang yang meliputi infrastruktur pasar keuangan yang kegiatan usahanya diselenggarakan, diatur dan/atau diawasi oleh Bank Indonesia dan infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar.
  7. Data dan Informasi Pengaturan mengenai data dan informasi, mencakup antara lain:
    1. Pengaturan data dan/atau informasi secara umum;
    2. Pelaporan; dan
    3. Pengelolaan data dan/atau informasi.
  8. Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan manajemen risiko Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
  9. Pelindungan Konsumen Pengaturan mengenai pelindungan konsumen antara lain:
    1. Prinsip pelindungan konsumen;
    2. Penerapan prinsip dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa dari pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
    3. Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia.
  10. Pengawasan Pengaturan mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia di Pasar Uang.
  11. Koordinasi
    Pengaturan mengenai koordinasi Bank Indonesia dengan otoritas, kementerian, dan/atau pihak terkait dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang termasuk dalam pengembangan pasar keuangan Indonesia.
  12. Ketentuan Lain-Lain Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dikecualikan untuk:
    1. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia;
    2. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
    3. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah Republik
  13. Ketentuan Peralihan ​Pengaturan mengenai ketentuan peralihan antara lain:
    1. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
      1. bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan
      2. lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang;
    2. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
      1. konsultan hukum;
      2. akuntan publik; dan
      3. notaris, yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai PPSK PUVA;
    3. Lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang;
    4. Lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan pialang yang telah:
      1. terdaftar di Bank Indonesia; dan/atau
      2. mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia sebagai perusahaan pialang, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang;
    5. Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial dan/atau kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, berupa:
      1. bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau
      2. perusahaan efek,yang telah terdaftar di Bank Indonesia, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    6. Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan izin:
      1. penerbitan surat berharga komersial; dan/atau
      2. permohonan pendaftaran sebagai:
        1. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial; dan/atau
        2. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial; sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100);
      3. Persetujuan izin bagi lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial dan lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
    7. Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6034); Persetujuan izin bagi permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang.

  14. Ketentuan PenutupPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ​


Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 2: ​Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
​Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 19 November 2023

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

,


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan​:​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Berlaku

 
:16 November 2023

 
 I.          Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
II.          Materi Pengaturan​
​​

  1. Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
  2. Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
  3. SVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;
    2. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    3. diterbitkan dalam valuta asing;
    4. diterbitkan tanpa warkat;
    5. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
    6. dapat dipindahtangankan; dan
    7. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  4. SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;
    2. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
    3. diterbitkan dalam valuta asing;
    4. diterbitkan tanpa warkat;
    5. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
    6. dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
    7. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
  5. SUVBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik.
  6. SVBI dan SUVBI ditatausahakan oleh Bank Indonesia dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank Indonesia yang mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SVBI dan SUVBI yang dilakukan tanpa warkat. Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SVBI dan SUVBI.
  7. Bank Indonesia melunasi SVBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
  8. Bank Indonesia melunasi SUVBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan.
  9. Peserta Operasi Moneter wajib memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi. Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban dimaksud, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.

 


Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Lampiran 2​: Tanya Jawab ​​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8​Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 5 November 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Dealer Utama Operasi Moneter

,



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Dealer Utama Operasi MoneterBerlaku:27 Oktober 2023

 
I. Latar Belakang dan TujuanDalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan kepesertaan Operasi Moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi dealer utama (primary dealer) dalam Operasi Moneter.
II. Materi Pengaturan

  1. Kriteria peserta OPT untuk menjadi dealer utama (primary dealer) harus memenuhi:
    1. aspek kontribusi, diukur dengan parameter yang meliputi kapasitas transaksi (size), keterhubungan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability);
    2. aspek kapabilitas, diukur dengan parameter yang meliputi paling rendah KBMI 2, memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank tertentu, dan kecukupan likuiditas bank; dan
    3. aspek kolaborasi dan reputasi, diukur dengan parameter yang meliputi memiliki reputasi yang baik dalam mendukung kebijakan Bank Indonesia dan partisipasi dalam kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial untuk mendukung pencapaian tugas Bank Indonesia. Dealer utama (primary dealer) wajib memenuhi kewajiban sebagai dealer utama (primary dealer).
  2. Untuk dapat ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer), peserta OPT mengajukanpermohonan tertulis (dapat didahului dengan surat elektronik) yang disertai dokumen pendukung berupa:
    1. informasi daftar GMRA yang telah ditandatangani;
    2. surat pernyataan tidak sedang dikenai sanksi oleh otoritas terkait; dan
    3. surat komitmen untuk tetap menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan kepada Bank Indonesia, dalam hal dealer utama (primary dealer) dikenai sanksi oleh otoritas terkait dalam periode bank sebagai dealer utama (primary dealer).
  3. Dalam hal Bank Indonesia menerima permohonan menjadi dealer utama (primary dealer), dealer utama (primary dealer) harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Indonesia.
  4. Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer), mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer), memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer), dan/atau ikut serta dalam kegiatan Bank Indonesia.
  5. Dealer utama (primary dealer) wajib aktif dalam transaksi OPT, menjadi
    market maker, menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya, menjaga kepentingan dan nama baik Bank Indonesia, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer).
  6. Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan kewajiban yang dilakukan secara triwulanan dan kinerja dealer utama (primary dealer) yang dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
  7. Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan hasil evaluasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer), dan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
  8. Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi pencapaian kinerja sesuai penilaian Bank Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dikenakan penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
  9. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dalam hal dealer utama (primary dealer) dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer).
  10. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dalam hal:
    1. dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
    2. dealer utama (primary dealer) mengajukan permohonan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) atas inisiatif sendiri;
    3. dealer utama (primary dealer) menimbulkan risiko reputasi bagi Bank Indonesia; dan/atau
    4. kepesertaan Operasi Moneter dealer utama (primarydealer) dicabut.

 
——–888——-


Lampiran 1​: PADG Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab PADG Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran PADG Nomor 14 Tahun 2023​.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 15 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

,



Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Peraturan         :  Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan
Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku            : Tanggal 29 September 2023
 
 
I.       Latar Belakang 
Pasar keuangan yang likuid, efisien, dan transparan adalah komponen yang penting bagi tercapainya tujuan Bank Indonesia yang kini semakin konkret pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Pasar Keuangan (PPSK). Untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan berbagai aspek di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya pelaku pasar. Mengingat pentingnya peran pelaku pasar dalam transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dapat berdampak langsung terhadap transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia, maka dukungan bagi penguatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing menjadi sebuah kebutuhan. Selain penguatan kualitas pelaku, kontribusi dari pelaku pasar melalui suatu forum atau institusi yang bersifat
industry led juga merupakan aspek penting dalam mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. 
Untuk itu,  Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang mengatur secara jelas terkait tugas, kewenangan, dan prosedur-prosedur yang perlu dipatuhi dan dijalankan oleh pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, dan lembaga sertifikasi profesi (LSP), yang keterlibatannya masing-masing saling terkait untuk mendukung peningkatan kualitas pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta penyelenggaraan
self regulatory organization (SRO) untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
 
II.       Materi Pengaturan

Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan ​

  1. Istilah-istilah yang digunakan dalam penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan SRO
  2. Pengaturan mengenai aturan terkait tresuri dealer mencakup antara lain:
    1. Tata cara pendaftaran tesuri dealer.
    2. Mekanisme penghapusan tresuri dealer dari daftar Bank Indonesia
    3. Larangan bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk menggunakan jasa tresuri dealer yang tidak terdaftar di Bank Indonesia.
  3. Pengaturan terkait asosiasi profesi di bidang tresuri mencakup antara lain:
    1. Keharusan bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk terdaftar di Bank Indonesia.
    2. Tata cara pendaftaran asosiasi profesi di bidang tresuri.
    3. Tugas asosiasi profesi di bidang tresuri.
    4. Sumber pendanaan asosiasi profesi di bidang tresuri.
    5. Penghapusan asosiasi profesi di bidang tresuri dari daftar Bank Indonesia.
  4. Pengaturan terkait keharusan bagi tresuri dealer untuk memahami dan menerapkan kode etik pasar serta kewajiban bagi pelaku transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing untuk memiliki prosedur internal yang digunakan untuk memastikan bahwa tresuri dealer menaati kode etik pasar.
  5. Pengaturan terkait pelaksanaan sertifikasi tresuri mencakup antara lain:
    1. Kriteria untuk menjadi penyelenggara sertifikasi tresuri.
    2. Mekanisme perolehan lisensi bagi calon LSP.
    3. Tata cara pendaftaran penyelenggara sertifikasi tresuri.
    4. Kewajiban penyelenggara sertifikasi tresuri
    5. Penghapusan penyelenggara sertifikasi tresuri dari daftar Bank Indonesia
    6. Skema sertifikasi tresuri
    7. Sertifikat tresuri
    8. Pemeliharaan kompetensi
  6. Pengaturan terkait SRO mencakup antara lain:
    1. Mekanisme penetapan SRO
    2. Tugas dan wewenang SRO.
    3. Penerbitan ketentuan SRO.
    4. Keanggotaan SRO.
    5. Sumber pendanaan SRO.
    6. Kewajiban SRO untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi
    7. Pertemuan konsultasi antara Bank Indonesia dan SRO.
    8. Mekanisme pengakhiran penetapan SRO.
  7. Pengaturan terkait pelaporan mencakup antara lain:
    1. Kewajiban bagi pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing untuk melakukan pelaporan.
    2. Kewajiban bagi asosiasi profesi di bidang tresuri untuk melakukan pelaporan.
    3. Kewajiban bagi penyelenggara sertifikasi tresuri untuk melakukan pelaporan.
    4. Kewajiban bagi SRO untuk melakukan pelaporan.
    5. Mekanisme penyampaian laporan.
  8. Pengaturan terkait kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan.
  9. Pengaturan terkait sanksi mencakup antara lain:
    1. Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku transaksi pasar uang dan/atau pasar valuta asing, tresuri dealer, asosiasi profesi di bidang tresuri, penyelenggara sertifikasi tresuri, dan SRO.
    2. Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
  10. Pengaturan mengenai korespondensi untuk pengurusan perizinan, pengaturan, penyampaian prosedur internal dan komitmen terhadap Kode Etik Pasar, serta penyampaian laporan.


Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 8 October 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha SyariahBerlaku:Tanggal 1 Oktober 2023
 

I.   Latar Belakang Pengaturan
Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan sehingga kredit atau pembiayaan dapat tumbuh secara optimal sesuai dengan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia melakukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). KLM diberikan kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan sektor tertentu, inklusif, usaha ultra mikro, berwawasan lingkungan, dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
KLM ditempuh melalui besaran total insentif paling besar 4% (empat persen) meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8% (dua koma delapan persen). Implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Peningkatan besaran total insentif yang diterima bank tersebut memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) pada bank dari semula sebesar 6,2% – 7% untuk BUK dan 4,7% – 5,5% untuk BUS dan UUS menjadi sebesar 5% – 7% untuk BUK dan 3,5% – 5,5% untuk BUS dan UUS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 

II. Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian ('athaya) setelah memperhitungkan besaran KLM yang diterima bank dengan rincian sebagai berikut:
PADG_122023.JPG


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
​Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5​​Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)​​​

,


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023, khusus untuk ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada ultra mikro untuk posisi bulan Juni 2023 berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023

 
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PBI KLM). Untuk mendukung implementasi PBI KLM tersebut, diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan aspek teknis terkait pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).  
II. Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia (BI) memberikan KLM kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank), yang menyalurkan:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM);
    3. Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi);
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di BI dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata
  3. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang terdiri atas:
      1. sektor hilirisasi mineral dan batubara;
      2. sektor hilirisasi selain sektor hilirisasi mineral dan batubara;
      3. sektor perumahan; dan/atau
      4. sektor pariwisata; dan
    2. mencapai nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu paling sedikit sebesar 3% (tiga persen).
  4. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM meliputi:
    1. memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank; dan
    2. mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen).
  5. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada UMi yang mencakup:
      1. Kredit atau Pembiayaan secara langsung kepada UMi dengan total plafon per debitur atau nasabah paling besar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan/atau
      2. Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi dengan total plafon per debitur atau nasabah paling besar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
      3. PT Permodalan Nasional Madani;
      4. PT Bahana Artha Ventura;
      5. PT Pegadaian;
      6. lembaga keuangan mikro, yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah; dan
      7. lembaga lainnya, yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah;
    2. Kredit atau Pembiayaan sebagaimana huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk UMi yang telah menjadi penerima kredit usaha rakyat; dan
    3. mencapai nilai pangsa posisi Kredit atau Pembiayaan kepada UMi paling sedikit di atas 0% (nol persen).
  6. Kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan meliputi:
    1. memberikan Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan yang mencakup:
      1. Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan; dan/atau
      2. Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan
    2. mencapai nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan paling sedikit di atas 0% (nol persen).
  7. Besaran KLM ditetapkan paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu paling tinggi 2% (dua persen) dengan rincian:PADG_112023_1.JPG
    2. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM paling tinggi 1% (satu persen) dengan rincian:PADG_112023_2.JPG
    3. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dengan rincian:PADG_112023_3.JPG
    4. Besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dengan rincian:PADG_112023_5.JPG
  8. Periode dan Mekanisme pemberian KLM:
    1. Periode pemberian KLM:
      1. Pemberian KLM berdasarkan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu, UMi, dan berwawasan lingkungan dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian KLM selama 3 (tiga) bulan yakni Maret-Mei, Juni-Agustus, September-November, dan Desember-Februari tahun berikutnya.
      2. Pemberian KLM berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian KLM selama 12 (dua belas) bulan untuk periode Maret-Februari tahun berikutnya.
    2. BI menyampaikan informasi kepada Bank dalam hal terdapat perubahan terkait mekanisme pemberian KLM melalui media dan/atau kanal yang ditetapkan Bank Indonesia.
  9. Sumber data pemberian KLM:
    1. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain.
    2. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM yang bersumber dari LBUT merupakan data yang diterima oleh BI sampai dengan batas akhir periode keterlambatan penyampaian LBUT.
    3. Dalam hal diperlukan, BI sewaktu-waktu dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank sebagai dasar pemberian KLM.
    4. Laporan lain sebagaimana huruf a dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan, terdiri atas laporan:
      1. pencapaian RPIM;
      2. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi, berupa laporan ultra mikro;
      3. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan yang terdiri atas laporan:
        1. Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan; dan
        2. Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan/atau
      4. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
    5. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM yang bersumber dari laporan lain sebagaimana huruf d merupakan data yang diterima oleh BI sampai dengan batas akhir periode penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan.
  10. Tata cara penyampaian laporan ultra mikro sebagai berikut:
    1. Laporan ultra mikro disampaikan untuk posisi data akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
    2. Bank wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    3. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    4. Laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro disampaikan melalui surat elektronik kepada satuan kerja di BI.
    5. Bank harus menyampaikan secara tertulis mengenai nama petugas dan penanggung jawab yang ditunjuk untuk menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan ultra mikro serta alamat surat elektronik pengirim laporan kepada
  11. Dalam hal terdapat kondisi kahar yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan laporan, penggunaan data dan penyampaian laporan mengacu pada ketentuan pelaporan terkait dan/atau langkah yang ditetapkan BI untuk kondisi kahar.
  12. Bank wajib menyampaikan data dan laporan lain kepada BI secara akurat. Bank yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi administratif berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai LBUT dan/atau teguran tertulis atas data tidak akurat yang diperoleh dari laporan lain.
  13. BI menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank paling lambat pada awal periode pemberian KLM, pertama kali pada awal Oktober 2023.
  14. BI berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu. Pengecualian tersebut diberlakukan atas KLM berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM.
  15. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan BI dan/atau BI memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, BI melakukan:
    1. penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM atau kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank pada periode penggunaan data yang tidak akurat;
    2. perhitungan ulang atas kewajiban pemenuhan GWM, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM dalam hal berdasarkan penelitian ulang sebagaimana huruf a diketahui adanya ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank; dan
    3. pengenaan sanksi apabila terdapat kekurangan GWM dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah serta pengembalian remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah apabila terdapat kekurangan GWM.


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 4​: Format Laporan
Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Sunday, 1 October 2023

Download ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

,


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023, khusus untuk Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian kredit atau Pepbiayaan kepada ultra mikro untuk posisi bulan Juni 2023 berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan; dan
  2. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas guna menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia memberikan KLM bagi Bank yang menyalurkan:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM);
    3. Kredit atau Pembiayaan kepada usaha ultra mikro (UMi);
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
  3. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM meliputi data:
    1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    2. pencapaian RPIM;
    3. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    4. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
    5. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM bersumber dari LBUT dan laporan lain. Laporan lain tersebut antara lain (i) laporan pencapaian RPIM; (ii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; dan (iii) laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan.
  5. Laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap posisi data yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. Penyampaian laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMi secara tidak langsung dilakukan pertama kali untuk posisi data akhir bulan Juni 2023 paling lambat pada tanggal 8 September 2023.
  7. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian KLM.
  8. Bank wajib menyampaikan data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM kepada Bank Indonesia secara akurat.
  9. Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian KLM kepada Bank.
  10. Bank Indonesia mengecualikan pemberian KLM yang diberikan atas Kredit atau Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai RPIM bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
  11. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
  12. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau Bank Indonesia memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM dan kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.



Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
​Lampiran 2​: Tanya Jawab ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Read more →

Thursday, 21 September 2023

Download Peraturan Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

,


​Peraturan     : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Berlaku            : September 2023

Read more →

Download Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka

,


I. Latar Belakang dan Tujuan

Untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan memperkuat integrasi pengelolaan moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan melakukan penguatan kepesertaan dalam pelaksanaan Operasi Moneter berupa implementasi dealer utama (primary dealer) dalam Operasi Moneter.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen kepada dan dari Bank Indonesia yang dapat didahului dengan surat elektronik.

Read more →

Download Peraturan Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Standing Facilities

,


Peraturan     :         Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
Berlaku         :     September 2023

I.          Latar Belakang dan Tujuan
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang berkesinambungan dan mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan melakukan penyediaan dana kepada peserta Standing Facilities dengan menggunakan underlying berupa SRBI.

Read more →

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional​

,


Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh penerbitan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) oleh Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP), SRBI memenuhi kriteria sebagai surat berharga yang memiliki peringkat tinggi sehingga dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP. Oleh karena itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu disesuaikan untuk menambah SRBI dalam cakupan agunan PLJP berupa surat berharga.

Read more →

Download Peratura Dewan Gubernur BI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,


Penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi oleh penerbitan surat berharga berupa Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) oleh Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bank Indonesia, SRBI sebagai salah satu jenis surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter memenuhi kriteria sebagai jenis surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM oleh Bank Umum Konvensional (BUK).

Read more →